
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan peringatan keras kepada pengemudi angkutan barang agar tidak memaksakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jembatan darurat Bailey di wilayah terdampak bencana Sumatera.
Imbauan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan akses vital pemulihan tetap berfungsi.
Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa jembatan Bailey memiliki keterbatasan teknis karena sifatnya yang sementara. Pelanggaran batas muatan, kata dia, bukan hanya berisiko merusak struktur jembatan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan tonase bukan sekadar urusan teknis. Ini menyangkut keselamatan bersama dan kepedulian terhadap warga di wilayah yang sedang bangkit pascabencana,” tegas Dody Hanggodo.
Ia menjelaskan, jembatan Bailey dipasang sebagai solusi darurat untuk menggantikan jembatan permanen yang rusak atau putus akibat banjir bandang. Karena itu, ketahanan jembatan sangat bergantung pada disiplin pengguna jalan dalam mematuhi batas beban yang telah ditetapkan.
Kementerian PU mencatat, hingga 18 Januari 2026, puluhan jembatan Bailey telah dibangun dan difungsikan di sejumlah ruas jalan nasional terdampak bencana di Sumatera. Lokasinya tersebar di Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, hingga Nagan Raya.
Jembatan-jembatan darurat tersebut berperan penting sebagai penghubung sementara untuk mobilitas warga, distribusi logistik, serta kelancaran layanan dasar. Namun, kendaraan ODOL dinilai berpotensi mempercepat kelelahan material dan meningkatkan risiko kegagalan struktur.
Beberapa jembatan Bailey yang telah beroperasi antara lain Jembatan Krueng Tingkem, Teupin Mane, Lawe Mengkudu, Lawe Penanggalan, Krueng Pelang, dan Krueng Beutong. Seluruhnya dibangun dengan standar teknis tertentu dan memiliki batas beban yang wajib dipatuhi.
Salah satu akses krusial adalah Jembatan Bailey Krueng Beutong yang mulai difungsikan sejak 9 Januari 2026. Jembatan sepanjang 30 meter dan lebar 4,2 meter ini memiliki kapasitas maksimal 20 ton dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan, kendaraan darurat, serta logistik terbatas.
Menteri Dody kembali mengingatkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama selama masa pemulihan bencana.
“Jembatan darurat ini adalah urat nadi masyarakat. Jika rusak akibat pelanggaran, maka yang terdampak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kehidupan warga,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan, Kementerian PU juga menerapkan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik, termasuk sistem buka-tutup dan pembatasan jenis kendaraan, sembari menunggu pembangunan jembatan permanen secara bertahap.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan konektivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan di wilayah yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.








