Peluang, Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana berpendapat, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2022 relatif rendah. Dari data PT Jasa Raharja di tahun 2022 hanya sebesar 56,2%.
Sehingga menurut dia, hal tersebut dapat mengurangi potensi lebih dalam dari peningkatan pendapatan negara.
“Pada tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan
berbagai kegiatan, seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009,” kata Dewi, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
“Jadi bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,” tambah dia.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, lanjut dia, pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB 2) dan Pajak Progresif.
“Sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ, yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,” tandasnya. (alb)