Peluang News, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan kunjungan kerja spesifik di Jalan Tol Cipularang km 92, Jawa Barat, pada Rabu (13/11).
Kunjungan ini bertujuan meninjau lokasi pasca kecelakaan lalu lintas yang melibatkan belasan kendaraan di titik tersebut, serta membahas upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.
Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur dan Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mendampingi langsung jalannya tinjauan lapangan jajaran Komisi V DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.
“Tinjauan ini sebagai bagian dari upaya kami mengevaluasi titik lokasi kecelakaan. Kami menjalankan fungsi DPR yaitu pengawasan dan memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Lasarus.
Kepala Korlantas Polri, Aan Suhanan melanjutkan dengan paparan kronologis kecelakaan yang terjadi, bahwa diduga kecelakaan ini bersifat “karambol” atau kendaraan utama menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.
“Beberapa hal yang sedang kami dalami adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan, baik itu dari teknis kendaraan seperti rem, posisi tuas perseneling, psikologis pengendara, juga keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” tambah Aan.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi keselamatan pengguna jalan, dan menunggu rekomendasi dari KNKT untuk evaluasi perbaikan apa yang bisa dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.
“Kita berharap ini kejadian terakhir, upaya apapun harus kita lakukan, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tambah Rachman.
Dalam tinjauannya, Komisi V DPR RI menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara holistik, seluruh pihak harus mengevaluasi apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Anggota Komisi V DPR RI juga menambahkan bahwa perlu ada hukuman yang tegas bagi kendaraan-kendaraan yang ODOL (_Over Load Over Dimension_), jika ditemukan pelanggaran pada satu kendaraan, perlu dilakukan pengecekan ulang pada seluruh armada dari perusahaan yang sama, bahkan dilakukan pencabutan izin usaha.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa kesehatan pengemudi juga menjadi faktor penentu apakah ketika kejadian, upaya menghindari kecelakaan berjalan optimal atau tidak.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin memaparkan bahwa segala dokumen uji berkala masih berlaku dan sesuai, namun ada perubahan struktur kendaraan setelah dilakukan uji berkala.
“Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan _over dimension_,” jelasnya.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan bahwa kejadian kecelakaan di Jalan Tol Cipularang yang terjadi di sejumlah titik termasuk di sekitar km 86 sampai dengan km 92 dengan faktor penyebab yang paling dominan adalah faktor pengemudi (90%) dan faktor kendaraan (10%), terutama yang melibatkan angkutan truk bermuatan melebihi kapasitas/ODOL (60,4%).
Selain itu Subakti juga menjelaskan secara teknis, beberapa upaya telah Jasa Marga lakukan yaitu penambahan sarana keselamatan dalam rangka meningkatkan keselamatan di Jalan Tol Cipularang antara lain, pemasangan _safety roller barrier_ dan rambu _chevron_ LED di Ruas Tol Cipularang (km 92+100 sd 91+700 B, pengecatan MCB berbentuk _chevron_ di area tikungan (km 91+125 s.d. 91+400 B), pemasangan lampu strobo biru (km 99+750, 93+000, 91+150 B), pembangunan dan pemeliharaan jalur penyelamat darurat km 91+400 B, 92+600 B, dan 116+000 B, pemasangan _rumble stripe_ km 93B dan km 96B serta marka _profile_ sebagai pengendali batas kecepatan, pemasangan _thrie beam_ km 92+100 s.d 91+700, perambuan tambahan km 100 s.d km 90 serta rambu paket pengendalian lalu lintas di lokasi pekerjaan. Pemasangan perambuan dan marka di jalan tol ini telah sesuai dengan pedoman standar sarana perlengkapan di jalan tol yang dituangkan dalam SK No. 137/KPTS/2015.
“Dapat kami informasikan Jalan Tol Cipularang ini telah memperoleh Star Rating – Bintang 3 yang dikeluarkan oleh _The International Road Assessment Programme_ (iRap), ini merupakan bentuk pengakuan kepada Perseroan yang terus menjalankan dan berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan di jalan tol,” tutur Subakti.
Keluarga besar Jasa Marga menyampaikan duka cita atas musibah kecelakaan di Jalan Tol Cipularang km 92, dan semoga korban yang masih dirawat di rumah sakit lekas diberikan kesembuhan.(RO)