JAKARTA—Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mencatat sejak Januari hingga Maret 2020 pihaknya menemukan 508 entitas fintech lending ilegal. Dengan demikian sejak dalam penanganan SWI jumlah entitas ilegal mencapai 2.406.
Jumlah itu terdiri dari fintceh peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” ujar Tongam, dalam keterangannya, Minggu (15/3/20).
Masyarakat terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.
Hingga pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha, yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ke-15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
“Kegiatannya 7 Perdagangan Forex tanpa izin, Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya,” kata Tongam lagi.
SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian yang tak punya izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
“Pada 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI,” pungkasnya.