JAKARTA—–Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (13/9/19).
Menurut Sri Mulyani usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23%
sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin
Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto,
Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK). Hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden
Joko Widodo.
“Kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar
35% mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri
keuangan (PMK),” ujar Menkeu.
Dengan demikian pemeirntah akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan
pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi.
Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 sendiri, pendapatan cukai memang ditargetkan naik menjadi Rp179,2 triliun.