octa vaganza

Januari 2020, Cukai Rokok Naik 23 Persen

JAKARTA—–Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen berlaku 1 Januari 2020.  Kenaikan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (13/9/19).

Menurut Sri Mulyani usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).  Hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK),” ujar Menkeu.

Dengan demikian pemeirntah akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi.

Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 sendiri, pendapatan cukai memang ditargetkan naik menjadi Rp179,2 triliun.

Exit mobile version