Peluang, Jakarta – Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian, oleh karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi seperti yang dialami para anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengingatkan, pada masyarakat agar bersikap hati-hati dalam menyimpan uang pada lembaga usaha penghimpun keuangan. Pilihlah lembaga keuangan yang resmi berbadan hukum, transparan, terpercaya dan memiliki pengawasan otoritas keuangan.
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.
Saat ini pemerintah melalui Kejaksaan Agung menurut Menkopolhukam, memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di KSP Indosurya.
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.
Dia menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Jadi pemerintah kata dia, segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.
Sementara itu, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
“Bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU, agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian,” jelas Teten.
Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan, putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. (alb)