Peluangnews, Yogyakarta – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo. Khususnya untuk Seksi Yogyakarta – Kulonprogo di Kabupaten Sleman dan Bantul melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono pada Jumat (28/7).
“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” ujar Sekda DIY, Beny Suharsono, dalam siaran pers dari Humas Pemda DIY, Rabu (2/8/2023).
Pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Seksi Yogyakarta – Kulonprogo dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY. Selain itu, pembangunan jalan tol ini juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih
rendah dan waktu tempuh lebih cepat.
Hal ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk Sleman, jalan tol nantinya akan melewati Kalurahan Tirtoadi, Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, Balecatur, Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto, dan Sumberrahayu. Untuk Kabupaten Bantul, jalan tol akan melewati Kalurahan Argomulyo dan Argosari.
Perkiraan luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas ±159,053 hektar. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023. Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.
Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi, dan identifikasi.
Kemudian, dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Semenetara di tahun 2024,
tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Tujuan pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo untuk memicu pengembangan wilayah sekitar,” kata dia.
Pembangunan jalan tol tersebut juga akan membuat aksesibilitas semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan. Selain itu, jalan tol juga bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah,
sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo juga diperlukan untuk mengurai kemacetan di wilayah DIY dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan yang mengakomodir lalu lintas dari dan ke pusat kota, kawasan wisata dan residensial yang berdampak pada peningkatan ekonomis bagi keperluan wilayah perkotaan dan waktu tempuh di wilayah DIY dan sekitarnya.
Beny menambahkan, Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo bertujuan untuk mengakomodasi pergerakan kendaraan lalu lintas dari Utara-Selatan maupun sebaliknya.
“Dinilai perlu penambahan jaringan Jalan Tol baru untuk mengurangi beban lalu lintas, pada ruas jalan eksisting Yogyakarta-Kulonprogo yang semakin berat, karena selalu dipergunakan oleh sebagian besar kendaraan yang masuk/keluar dari dan menuju pusat kota Yogyakarta,” tandasnya.(Aji)