Daerah  

Jakarta Pangkas Pajak BBM: Peluang Harga BBM di SPBU Turun

Jakarta Pangkas Pajak BBM: Peluang Harga BBM di SPBU Turun
Harga BBM di SPBU wilayah Jakarta berpeluang turun usai pajak BBM dipotong Pemprov DKI/dok.ist

Peluang News, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4/2025).

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan bahwa tarif 10 persen yang selama ini berlaku telah diterapkan lebih dari satu dekade oleh Pertamina. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan tarif kini berada di tangan gubernur.

“Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru, ada diskresi yang diberikan kepada gubernur,” jelasnya.

Menurut Pramono, penurunan tarif PBBKB ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menyebut dampak perubahan tarif ini hanya akan dirasakan oleh warga Jakarta, mengingat selama ini mereka membayar tarif maksimal 10 persen.

Sebelumnya, muncul informasi di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai pengenaan PBBKB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, sebagai implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa PBBKB dikenakan terhadap seluruh bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Setiap konsumen yang mengisi BBM otomatis menjadi subjek pajak ini.

Pramono sempat mengaku terkejut saat muncul pemberitaan bahwa PBBKB di Jakarta dipatok 10 persen. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” katanya saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Langkah relaksasi ini dinilai sebagai upaya mendorong efisiensi biaya transportasi, khususnya bagi pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi umum di ibu kota. (Aji)

Exit mobile version