octa vaganza

Jakarta dan Bandung Siapkan Regulasi Tangkal Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi-Foto: Prima Radio.

JAKARTA—-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik  sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam  regulasi itu  akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

“Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras. Tapi kami  sudah minta upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek,” ucap dia  di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Denda itu akan ditujukan bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakannya.

Pemprov DKI Jakarta tidak sendirian membuat regulasi yang bakal menangkal penggunaan kantong plastik.  Pemkot Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.  Hanya saja Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, pihaknya masih memutuskan pembahasan dari berbagai pihak terkait tuntas melakukan  pembahasan peraturan wali kota  etrsebut sebagai turunan perda.

Dalam audiensi di Balai Kota awal Desember lalu Pemerintah Kota Bandung dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat menyepakati semangat pengurangan penggunaan kantong plastik. Sayangnya belum ada kebijakan teknis di lapangan yang disepakati dan bakal segera dilaksanakan.

”Perda sudah ada, Perwal sedang diproses. Isi perwal tidak akan jauh (dari perda). Amanatnya kan mengurangi. Kita lihat nanti implementasi seperti apa,” cetus Oded.

Dalam audisensi itu Sekretaris Aprindo Jawa Barat Henri Hendarta sepakat dengan wacana penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik secara bertahap, bukan pelarangan total. Saat ini mayoritas ritel dan pusat belanja di Bandung masih menggunakan kantong plastik.

“Mereka  memberikannya secara gratis kepada pelanggan. Kantong plastik sering dituntut oleh konsumen sebagai bagian dari pelayanan,” ujar Henri.

Tidak Mudah Mengedukasi Masyarakat

Chie Chie Sari salah warga Bandung dan juga aktivis lingkungan mengungkapkan permasalahan mengedukasi dua pihak, yaitu warga kota yang sudah terbiasa menggunakan kantong kresek dan pedagang pasar yang menggunakannya.

“Memang susah-susah gampang mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan kantong kresek. Untuk itu Pemkot harus kerja sama dengan pedagang pasar.  Misalnya harus ada teguran khusus untuk tukang dagang yang masih menggunakan kantong plastik sebagai transaksi jual beli. Ada apresiasi khusus untuk pembeli yang membawa tas khusus ketika belanja,” usul dia ketika dihubungi Peluang, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu dari kalangan UKM, Sinta Dewi mengatakan dari sisi kaum ibu aturan pengurangan sampah plastik bermanfaat dari segi lingkungan.  Tetapi dari segi  pedagang kalau kantong plastik dikurangi memberikan beban tambahan.

“Malah jadi harus ngemodal lagi buat bikin semacam papper bag kan dan harga lumayan,” kata dia, ketika dihubungi pada kesempatan terpisah.

Sementara itu Vanda Katrina, seorang ibu rumah tangga di Jakarta mendukung adanya peraturan itu untuk kepentingan lingkungan hidup. Dia juga sudah menemukan beberapa  pasar swalayan yang sudah mengenakan biaya untuk pemakaian plastik.

“Ada juga yang menyediakan kardus untuk barang belanjaan kita. Kalau saya siap membawa tas belanja sendiri seperti zaman ibu saya dulu. Kini saya ke mana-mana bawa kantong belanja sendiri, ”  ujar Vanda kepada Peluang melalui WhatsApp.

Hal senada juga dikatakan warga Jakarta lain, Agatha Gabriel.  Menurut dia kalau regulasi itu diterapkan, maka mau tidak mau warga berbelanja membawa kantong sendiri. “Saya akan prefer bawa kantong/tas sendiri. Kalau tidak pakai kantong soalnya akan repot banget,” katanya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan tarif cukai plastik bisa dilakukan untuk mengurangi konsumsi plastik. Selain juga untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

“Ini jelas tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, karena konsumsi plastik perlu dikendalikan,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/12) (Irvan Sjafari/berbagai sumber).

 

 

Exit mobile version