
PeluangNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan insentif berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat dan dunia usaha. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang baru saja ditandatangani.
“Meringankan beban warga masyarakat,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
“Saya baru saja menandatangani beberapa Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujarnya.
Pramono menegaskan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menerapkan pemungutan pajak yang adil dan proporsional. Beberapa insentif lama tetap dipertahankan, ditambah sejumlah poin baru.
Pertama, relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk rumah pertama, sehingga tarifnya menjadi 2,5 persen. “Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama,” katanya.
Kedua, pengurangan PBB sampai 100 persen untuk sekolah dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan. Menurutnya, hal ini agar sekolah bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya, kegiatan amal, dan sosial. “Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah,” jelasnya.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko. Pramono berharap langkah ini mendorong pelaku usaha kecil dan menengah lebih leluasa mempromosikan usahanya.
Kelima, pengurangan PKB bagi kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar. “Tujuannya agar masyarakat dengan kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan,” ucapnya.
Pramono menambahkan, pengurangan dan pembebasan pajak ini diberikan otomatis tanpa permohonan, kecuali untuk kondisi tertentu. “Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan kami Pemerintah Jakarta hadir dan mendukung warga. Diharapkan insentif ini meringankan beban warga masyarakat dan membuat dunia usaha lebih bergeliat,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemberian insentif ini dilakukan karena kondisi keuangan daerah stabil. “Bulan September, perpajakan kita Alhamdulillah aman. Saya mendapatkan masukan dari Bu Lusi untuk kita berani memberikan insentif lebih supaya gairah pasarnya meningkat,” jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan kondisi keuangan daerah dalam posisi sehat. “Antara pendapatan dengan belanja, saat ini masih di atas pendapatan. Ada surplus yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan belanja,” tandas Lusi.







