hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Berantas 4.921 Rekening Bank Judi Online

Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Berantas 4.921 Rekening Bank Judi Online/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK berkomitmen untuk terus menjaga sektor jasa keuangan di tanah air.

Adapun salah satu komitmen itu dibuktikan dengan memberantas atau memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online.

“OJK telah melakukan beberapa langkah untuk menangani judi online, salah satunya yaitu dengan melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia menuturkan, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Untuk itu, Mahendra menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence, termasuk dengan traicing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

“OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan,” jelas Mahendra.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. Dalam hal ini, OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” tambahnya.

Selain itu, ia menyatakan, peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro juga didorong dengan belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong dengan kenaikan nilai inflasi pangan secara global.

“Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank,” ucapnya.

Menurut Mahendra, dengan adanya berbagai langkah antisipasi tersebut, maka risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kami, OJK akan terus mengawal dan memonitor seluruh manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan di Indonesia,” pungkasnya.

pasang iklan di sini