
Peluang News, Jakarta – Jadwal layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk hari ini, Senin (6/5/2024). Layanan ini khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C saja, bukan untuk membuat SIM baru.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara: di LTC Glodok.
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng.
akarta Barat: di Mal Citraland.
Jadwal layanan SIM keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum berangkat dan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, pemohon atau masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Yakni, biaya administrasi biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Siapkan uang pas agar pelayanan lancar, bila tidak kekurangan pengembalian Rp5 ribu hingga Rp10 ribu harus Anda relakan untuk kasir.
Selain itu, persyaratan lainnya yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi (ini disediakan di lokasi) dengan biaya Rp35 ribu.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. (Aji)