octa vaganza

Jabar Peringkat Tiga Penerima Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Terus Gaungkan SOP Pinjaman

BANDUNG—- Hingga 2019 ini Jawa Barat, menduduki peringkat tiga penyerap pinjaman LPDB yakni sebesar Rp960 miliar.  Untuk itu Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB-KUMKM) terus melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pinjaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.

Sosialiasi  yang  digelar di  Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7) dihadiri Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, Deputi Pembiayaan Kemenkop Yuana Sutyowati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat Kusmana Hartadji, Ketua Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Ning Sri A Soesilo, dan Paguyuban Pasundan Prof Didi Tumudzi.

 “LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir yakni dari segi SOP penyaluran pinjaman. Hal ini merupakan upaya preventif LPDB guna melindungi dana bergulir yang disalurkan ke mitra, mengingat sumber dana berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan tepat sasaran,” ujar Braman.

Braman berharap tidak terjadi penyelewengan, baik oleh pengurus koperasi maupun oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Payung hukum dan kebijakan prosedur internal LPDB terus dibenahi untuk menghindari hal-hal terkait hukum.

Pihak LPDB memahami apa yang dikeluhkan para pelaku usaha yakni koperasi dan UKM saat mengakses dana bergulir LPDB. Braman mengapresiasi kepada Sesmenkop  Rully Indrawan yang telah menginisiasi adanya pertemuan antar pihak, khususnya terkait permasalahan internal LPDB.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Paguyuban Pasundan yang telah memberikan kesempatan LPDB untuk menjelaskan apa yang terjadi selama ini.

Dalam sosialisasi itu Braman mengungkapkan, pihak LPDB memperhatikan arahan dan langkah-langkah pihak pusat yakni Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan regulasi, baik internal maupun eksternal.

Di antaranya, usulan perubahan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM, sekaligus perubahan peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait tata pelaksanaan proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.

Braman menambahkan adanya sosialisasi ini dapat menjelaskan tentang pelayanan penyaluran dana LPDB-KUMKM yang tidak maksimal di tahun sebelumnya, khususnya terkait waktu layanan dan ketatnya persyaratan yang dianggap menyulitkan koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir.

Beberapa koperasi dan UKM yang mengajukan pinjaman ditolak di tahap awal, yakni saat proses penerimaan proposal dan desk review. Penyebabnya, banyak koperasi yang tidak memahami kewajiban dasar yakni dalam hal pengelolaan koperasi yang baik dan benar. LPDB juga mencatat apa saja yang menjadi kendala mitra dalam mengakses pinjaman dana bergulir.

Untuk menghindari penolakan, menurut Braman, para pelaku koperasi harus memenuhi 6 poin persyaratan, yaitu koperasi harus menunjukkan buku daftar anggota. Laporan keuangan koperasi sudah disahkan pada rapat anggota tahunan (RAT) dan ditandatangani pengurus.

Kemudian harus ada laporan kas koperasi minimal dua tahun. Lalu koperasi tidak dibolehkan memiliki dua laporan keuangan berbeda pada periode yang sama. Persyaratan lainnya adalah koperasi tidak mengalami kerugian akibat penyelewengan dana kas, juga hasil usaha harus positif pada tahun sebelum pengajuan.

Braman mengatakan mengajak para pelaku koperasi untuk saling memperbaiki dan mencari titik temu. LPDB-KUMKM sebagai penyalur dana bergulir dengan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian, harus diimbangi juga dengan kualitas koperasi yang memiliki tata kelola dan prinsip yang sama dalam menjalankan usahanya. Sehingga ke depan risiko default dapat dihindari dan tidak bermasalah dengan aparat hukum.

Dia  meminta gerakan koperasi untuk mengakses pembiayaan di lembaganya. Jika sebelumnya berkas pengajuan pinjamannya dikembalikan karena alasan tertentu, maka sekarang permohon dipenuhi lagi kekurangannya dan dikirimkan lagi.

“Khusus dalam menyambut hari koperasi ke-72, proses layanan kami akan sesuai ketentuan yakni 21 hari kerja,” pungkas Braman.

Exit mobile version