
PeluangNews, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mengevaluasi total Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah menyusul peristiwa longsornya tambang batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah orang.
Menurut Bahlil, izin tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, sudah didelegasikan kewenangannya kepada Pemprov Jawa Barat sejak 2022. Ini mengacu pada Perpres No. 55 Tahun 2022.
“Karena kewenangan perizinan kepada provinsi, termasuk dalamnya adalah pengawasan. Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ujarnya di Jakarta International Convention Center, Jakarta, dikutip Rabu (3/6/2025).
Pasca penutupan dan pencabutan izin tambang di Gunung Kuda oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bahlil akan meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi total.
“Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” kata Bahlil, menandaskan.
Kendati begitu, keputusan itu masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim Kementerian ESDM di lapangan. “Hasilnya belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana,” ucap dia
Sebagai catatan, izin tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, secara resmi telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Menurut Dedi, tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ujar KDM beberapa waktu lalu.
Pencabutan izin, tambah KDM, dilakukan sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Selain tambang Al-Azhariyah, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam” kata KDM.
Izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025. []