JAKARTA—Bagi mereka yang ingin mendirian koperasi kini bisa melakukannya secara daring melalui izin usaha mikro kecil (IUMK). Nantinya perizinan ini diproses melalui online single submission (OSS). Begitu juga dengan koperasi yang ingin membuka cabang tidak perlu datang ke dinas koperasi atau ke kementerian.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan dengan proses tersebut maka koperasi bisa langsung mendapatkan izin usaha.
“Mereka akan mendapatkan nomor induk izin berusaha (NIB) dan izin usaha,” kata Ahmad dalam keterangannya melalui webminar via Youtube, Jumat (10/7/20).
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, mengungkapkan proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kini bisa diurus secara online. Yakni melalui Online Single Submission (OSS).
“Kini bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja,” ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).
Lanjut dia, kebijakan anyar ini bertujuan untuk memudahkan akses para pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Sehingga pihaknya tidak akan segan menutup kegiatan usaha koperasi bila belum juga mengantongi izin usaha.
Ahmad menyatakan, temuan di lapangan menunjukan tidak sedikit koperasi yang praktik usahanya melanggar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak penyedia jasa keuangan ini menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi. Di mana, mereka masih belum berbadan hukum atau ilegal.
“Banyak koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional, tentunya merugikan bagi koperasi. Apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya,” paparnya lagi.
Dia menambahkan untuk para pihak yang ingin bermitra dengan koperasi harus melakukan verifikasi ulang terkait sertifikat nomor induk koperasi (NIK).
Hal ini sangat penting untuk kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional dan menujukan aktivitas koperasi.
Dia mengingatkan, jika koperasi tidak memiliki sertifikat NIK namun sudah punya NIK dikhawatirkan tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin.
“Dengan sertifikat NIK, ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang akan bermitra. Hal ini juga menambah kepercayaan diri koperasi untuk menjalani usaha. Ini sangat penting untuk pengembangan ke depan,” pungkas dia.








