Dua tahun nunggak pajak frekuensi plus denda. Nilainya Rp708 M. Izin kedua perusahaan itu di ujung tanduk.
BIAYA hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz belum bayar, PT First Media Tbk dan PT Internux (penyedia internet merek dagang Bolt), terancam dicabut izin operasinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada kedua perusahaan yang induknya, Lippo Group. Keduanya diminta segera membayar tunggakan BHP frekuensi plus denda paling lambat 17 November 2018.
Dalam laporan Kominfo, First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda Rp364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun terakhir yang nilainya Rp343.576.161.625. Internux sendiri beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten. Kedua perusahaan tersebut, kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, berhutang kepada pemerintah Rp708.416.734.743.
Laporan kinerja penyelenggara telekomunikasi penggunaan frekuensi 2,3 GHz 2016-2017 dari Kominfo. Selain menyebutkan perusahaan yang belum bayar BHP frekuensi, Kominfo mereka yang sudah melunasinya adalah PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“Bagi penyelenggara yang izin nanti akhirnya dicabut, mereka wajib memenuhi kepentingan pelanggan. Mereka akan menyalurkan pelanggan ke penyelenggara lainnya sesuai dengan area layanannya, sepanjang layanan tersedia dan memungkinkan,” kata Ferdinandus Setu.
- (dd)