
Peluangnews, Jakarta – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto mengejutkan banyak pihak.
Pihak Istana Kepresidenan langsung merespon pernyataan tersebut. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana tidak menjawab secara tegas apakah Presiden Joko Widodo memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017.
Ari meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan hingga ia mendapat vonis 15 tahun penjara pada April 2018.
“Kita lihat saja kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dia membantah terjadi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua KPK periode 2015-2019 tadi yang meminta pemeriksaan kasus korupsi e-KTP dihentikan.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” ujar dia.
Dugaan pertemuan antara Kepala Negara dengan eks Ketua KPK ini diungkapkan langsung oleh Agus dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (30/12/2023) malam.
Menurut Ari, Presiden Jokowi secara resmi menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan itu diungkapkan Presiden Jokowi pada 17 November 2017. Presiden, kata Ari, yakin proses hukum akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia menampik terjadi pertemuan antara Jokowi dan Agus kala itu.
“Saya ingin sampaikan juga bahwa revisi UU KPK itu adalah inisiatif DPR pada 2019 dan bukan inisiatif dari pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas. “Saya pikir baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan ROSI.
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” tutur Agus. Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya Presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tandad Agus sambil menirukan ucapan Jokowi.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujar Agus.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pernyataan Agus Rahardjo terkait permintaan Presiden Jokowi kala itu. Alexander mengungkapkan bahwa Agus Rahardjo pernah menyampaikan kalau Jokowi memarahi dia dan meminta untuk menghentikan kasus e-KTP.
“Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” ujar Alexander Marwata.
Permintaan Presiden Jokowi ketika itu, tambah Alex, ditolak mengingat surat penyidikan waktu itu telah diteken pimpinan KPK dan telah mengumkan tersangkanya. (Yth)