Peluang News, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tanah air.
Ia mengatakan, pemerintah menghargai dan menghormati putusan tersebut.
“Ya, untuk putusan MK ini kita harus menghormati. Jadi, dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK,” ucap Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya itu kita hormati. Karena tidak ada sikap lain selain untuk menghormati putusan MK,” imbuhnya.
Selain menghormati, lanjut Hasan, pemerintah juga akan mengikuti dan menjalani seluruh aturan terkait Pilkada 2024.
Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai aturan yang dimaksud tersebut.
Apalagi, Hasan juga enggan berkomentar mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) di DPR hari ini.
“RUU tersebut memang menjadi inisiatif DPR sejak tahun lalu. Dan hari ini, mungkin karena ada momentumnya sehingga RUU Pilkada harus dibahas di Baleg. Jadi, kita hormati saja hak masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Ya kalau itu kan sampai sekarang belum ada perppu kan,” ucap Hasan.
“Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (20/8/2024) kemarin.
Adapun permohonan yang dikabulkan tersebut yaitu permohonan agar partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, dalam hal ini para partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi beberapa syarat, yang di antaranya yaitu mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
“Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka peserta pemilihan harus memiliki suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” jelasnya.