Hukum  

IPW Soroti Dugaan Korupsi Dana HPP Senilai Rp97 Miliar

IPW Soroti Dugaan Korupsi Dana HPP Senilai Rp97 Miliar/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) akan menyelenggarakan Diskusi Publik tentang dugaan korupsi dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang mencapai Rp97 miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, diskusi ini akan dilakukan bersama dengan sejumlah elemen pegiat antikorupsi di tanah air.

Rencananya, diskusi tersebut akan digelar dalam waktu dekat di Jakarta, bersama dengan sejumlah pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan Direktorat Penyidik KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial (KY).

Sugeng menyampaikan, tema yang akan diangkat dalam diskusi ini yaitu ‘Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 Miliar.’

Sebab, menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemerasan jabatan (knevelarij) yang dilakukan secara terus-menerus, yaitu pemotongan dan penyalahgunaan Dana HPP bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2024.

Oleh karena itu, Sugeng menilai bahwa penyalahgunaan ini telah melanggar Pasal 12 huruf E dan F Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

“Untuk itu, kami ingin menjaga marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, khususnya dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan pada lembaga peradilan,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, kasus ini berawal pada (10/8/2021) lalu seusai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2021 yang mengatur tentang hak honorarium bagi hakim agung dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari sejak diterima hingga perkara dikirim ke pengadilan pengaju.

Akan tetapi, pada tahun 2022 hingga 2024, terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung. Pada 2022, pembayaran dilakukan secara tunai dengan tanda terima dua versi: yang 100% dan yang telah dipotong.

Kemudian, pada 12 September 2023, pemotongan itu diatur melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris MA.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti mengenai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang membayar honorarium secara otomatis memotong 26,95% Dana HPP dari rekening hakim agung, di luar potongan untuk panitera pengganti, panitera muda kamar, operator, dan staf majelis kolektif.

Menurutnya, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari hakim agung, dan dana tersebut dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh AN.

Dugaan korupsi ini pun diduga melibatkan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan hakim agung yang berhak.

Terlebih, dia menyebut bahwa ada penolakan dari beberapa hakim agung terkait pemotongan ini, namun mereka akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan setuju pemotongan 40%, dengan rincian 26,95% untuk tim pendukung teknis yudisial dan sisanya untuk supervisor dan tim pendukung administrasi.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2023 tersebut mencapai 27.365, dengan pemotongan dana HPP untuk perkara kasasi mencapai Rp47,9 miliar.

Sebagai informasi, diskusi publik yang akan digelar di Jakarta ini nantinya akan membahas mengenai dugaan korupsi ini dan hasilnya akan diserahkan kepada KPK, KY, dan Komisi III DPR RI untuk segera dilakukan penindakan dan pengawasan.

Exit mobile version