JAKARTA—-Investree menyampaikan dukungannya terhadap pemulihan ekonomi nasional. Sepanjang 2020 perusahaan jasa keuangan ini merestrukturisasi pinjaman tujuh pelaku UKM terdampak Covid-19 senilai Rp9,86 miliar.
Pemberian restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020. Aturan ini terkait perubahan POJK No. 14 Tahun 2020 yang membahas Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Co Founder dan CEO Investree Andrian Gunadi mengatakan pada 2021 ini, Investree telah menyiapkan dan siap menjalankan strategi komprehensif untuk menghadapi pandemi yang berkepanjangan.
“Guna merealisasikan itu, Investree memperkuat kolaborasi dengan menggandeng pemangku kepentingan ekosistem Investree,” kata Adrian dalam keterangan resmi, Sabtu (6/2/21).
Investree berencana meningkatkan kemampuan Artificial Intelligence (AI) demi mendukung aktivitas penilaian kredit , verifikasi untukpengambilan keputusan serta pemantauan terhadap UKM.
Pandemi Covid-19 diperkirakan akan masih berlangsung hingga akhir 2021. Kondisi tersebut akan menjadi tantangan berat bagi pelaku UKM untuk mengembakan bisnisnya. Untuk itu, perlu dilakukan inovasi yang menyeluruh agar mereka dapat bertahan.
Adrian menjelaskan, Investree mulai beradaptasi dengan situasi dan mengeluarkan inovasi yang dapat memberikan manfaat besar bagi UKM Indonesia. Perusahaan pun menyiapkan berbagai inisiatif dan inovasi baru yang akan diimplementasikan pada tahun ini.
“Investree benar-benar serius dalam membantu UKM,” ujar Adrian.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), Investree memberikan perlindungan berupa asuransi kredit dengan menggandeng perusahaan asuransi. Kehadiran fitur ini bisa memberikan rasa tenang bagi pemberi pinjaman pada masa pandemi.