hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Insentif Diobral Jokowi di IKN tapi Pengusaha Ragu Berinvestasi, Kenapa?

PEMBANGUNAN proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus dikebut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mendorong percepatan pembangunan dan menarik investor, Jokowi membuat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Dengan syarat, investor wajib membangun atau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara. Sebagaimana isi pasal 35 ayat 1 PP tersebut yang berbunyi “Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.”

Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Dengan masa berlaku fasilitas perpajakan ini sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga memperbolehkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang. Artinya, setiap pelaku usaha baik asing maupun dalam negeri bisa menggunakan pekerja asing. Dalam hal ini, investor asing yang mau berinvestasi ke IKN bisa turut membawa pekerjanya untuk mengerjakan proyek strategis yang ada di sana.

Dalam isi PP 12/2023 tersebut, Jokowi juga memberikan waktu perpanjangan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan di IKN sampai 190 tahun melalui dua siklus. Siklus pertama 95 tahun dengan tiga tahapan, yakni pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaharuan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian bisa diperpanjang untuk siklus kedua sampai 95 tahun juga.

Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jokowi memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Kendati insentif diobral Jokowi, para pengusaha tidak serta merta tertarik. Memang sudah ada 182 pengajuan minat berinvestasi atau Letter of Intent (LOI) berasal dari 16 negara. Namun realisasi investasi di IKN sampai saat ini masih nihil.

Keraguan Pengusaha

Dimata pengusaha, sebagaimana dikutip dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, minimnya investor dalam proyek IKN karena pengusaha masih ragu akan konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang berlaku.

“Pemerintah kan tahun depan berakhir, tinggal konsistensi pemerintah berikutnya aja. Jangan sampai nanti diubah lagi, kalau terjadi jadi nggak menarik ya,” kata Hariyadi seperti dilansir dari cnbc.com.

Berubah-ubahnya kebijakan ini, menurut Hariyadi, sering terjadi di tanah air. Contoh yang faktual adalam Batam. Dalam perjalanannya diubah, seharusnya otorita khusus tapi malah dibikin Pemda.

“Akhirnya terjadi dualisme Kalo emang udah regulasi ada jangan di perjalanan diubah-ubah, saya nggak bilang persis sama kaya Batam, tapi contoh aja,” tukasnya.

Selain itu, dia meminta dukungan nyata perbankan. “Perbankan juga harus support, mungkin mereka merasa daerah baru nggak mau biayai, jadi harus ada dukungan perbankan. Bank kan nggak mau risiko dianggap ini itu, kalau bank nggak mau support juga berat,” katanya. (Ajie)

Baca Juga: Alokasi APBN 2023 untuk Pembangunan IKN Capai Rp23 Triliun

pasang iklan di sini