
PeluangNews, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sangatlah dinantikan para pekerja.
Namun, perusahaan terkesan menghindari dari kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya kendati pemerintah telah mengaturnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, ada empat modus curang yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran (THR) IdulFitri 2025.
Modus pertama yang sering terjadi adalah perusahaan sengaja melakukan PHK beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran.
Padahal, kata Said, tujuan sebenarnya adalah untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.
“Perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran, untuk menghindari kewajiban membayar THR,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selanjutnya, modus kedua yakni pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja itu setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing.
“Kontrak mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR,” ujar dia.
Modus ketiga, perusahaan membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Misal, memotong jumlah THR atau hanya memberikan sebagian dari dari total yang seharusnya diterima.
Modus terakhir, yang keempat, perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, namun perusahaan tutup lebih awal, sehingga pekerja tidak memiliki kesempatan untuk menuntut pembayaran THR mereka.
Tokoh pergerakan buruh, Said Iqbal mencatat sekitar 60% perusahaan menggunakan salah satu dari empat modus curang tersebut untuk menghindari pembayaran THR.
Karena itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” kata Said, menandaskan.
Terkait THR, Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh pengusaha, baik dari sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan THR Idulfitri 2025 kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya IdulFitri.
“Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya IdulFitri,” ujar Presiden Prabowo menegaskan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, termasuk IdulFitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Kendati demikian, peraturan tersebut cenderung diabaikan perusahaan atau pengusaha dengan berbagai cara dan alasan lainnya. []