JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.
Regulasi ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif mengatakan, surat edaran ini adalah petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.
Secara garis besar SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
“Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri harus memerhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan istribusi daging hewan kurban kepada para penerima,” ujar Syamsul dalam siaran persnya, Sabtu (26/6/21).
Lanjut dia, pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar rumah potong harus menerapkan protokol kesehatan.
Protokol itu mencakup memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
Berdasarkan PP 95/2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.
“Kami mengingatkan pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar kebersihan dan sanitasi.” Pungkasnya.