hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ini Kata Bank Mandiri Soal Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM

Peluangnews, Jakarta – Wacana kebijakan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM, bagi Bank Mandiri (persero) Tbk, harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai kebijakan tersebur menimbulkan moral hazard.

Untuk itu, Bank Mandiri mengusulkan adanya ketentuan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM. Tujuannya agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan diperlukan ketentuan seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

“Yang utama menurut kami ketentuan kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard,” ucap Siddik dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Laporan Keuangan Triwulan II-2023, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM, jelas Siddik, harus ditujukan kepada debitur yang memang selama ini berusaha keras untuk bekerja sama dengan perbankan untuk merestrukturisasi kredit macetnya, akan tetapi belum membuahkan hasil.

“Kita harus menghindari debitur yang fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan,” pesan Siddik.

Sehingga kebijakan itu memang ditujukan untuk debitur UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha, maka Bank Mandiri bisa membantu mereka dengan melakukan hapus tagih.

“Nanti kami tunggu mengenai turunan ketentuannya, dan kami bersama Himbara kita ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” kata Siddik.

Ketentuan mengenai Penghapusbukuan dan penghapustagihan bagi kredit macet UMKM memang telah tercantum di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama debitur UMKM yang sudah dihapusbukukan sejak lama dan juga debitur UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sehingga debitur UMKM dapat memulai usahanya kembali dengan segar atau tanpa tanggungan pembayaran sebelumnya, dan mendapatkan kredit dari perbankan.

“Saat ini segmen UMKM di Bank Mandiri terus tumbuh, dengan total kredit di segmen UMKM sekarang di Rp119,7 triliun, tumbuh 8,1% (yoy), dengan kualitas yang terjaga yaitu NPL di level 1,5%,” kata Siddik. (Aji)

Baca Juga: Asprindo Sokong Pemerintah Menghapus Kredit Macet UMKM

pasang iklan di sini