
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akhir pekan ini merilis daftar putih (whitelist) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.
Whitelist tersebut berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan keluarnya Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
Investor juga diminta untuk tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kutip keterangan pers OJK yang dirilis Jumat (19/12).
Ini dia daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam Siaran Pers ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.
1 Ajaib
2 ASTAL
3 Bittime
4 Bitwewe
5 Bitwyre
6 BTSE Indonesia
7 Coinvest
8 CoinX
9 CYRA
10 Floq
11 Indodax
12 Koinsayang
13 MAKS
14 Mobee
15 Naga Exchange
16 Nanovest
17 Nobi
18 Pintu
19 Pluang
20 Reku
21 Samuel Kripto
22 Stockbit
23 Tokocrypto
24 Triv
25 Upbit
26 digitalexchange.id
27 Fasset
28 GudangKripto
29 Luno
OJK juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.







