hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ini Dia, Aturan Teknis Relaksasi Kredit Korban Bencana Sumatera

Sumber: BBC

PeluangNews, Jakarta – Regulator di Industri Jasa Keuangan bergerak cepat. Tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberlakuakn relaksasi kredit bagi korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis terkait kebijakan relaksasi tersebut.

Sementara itu, Pemerintah dalam waktu dekat  juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana di ketiga wilayah tersebut.

Kebijakan relaksasi kredit ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK yang dilakukan pekan ini setelah pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;  Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Aturan itu juga mencakup Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Di bidang perasuransian, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Secara terpisah, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah terus melakukan upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara cepat dan terkoordinasi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bersamaan dengan langkah tanggap darurat, Pemerintah juga tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus bagi para debitur KUR dan kelompok pekerja yang terdampak, melalui kebijakan restrukturisasi, percepatan pemulihan daerah bencana melalui penyaluran baru KUR tahun 2026, hingga opsi pelunasan kewajiban/baki debet bagi debitur KUR tertentu, kebijakan penghapusbukuan/penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang mengalami bencana, serta kemudahan pelayanan klaim JHT/JKM/JKK/JP.

Dari total 996 ribu debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sekitar 141 ribu debitur dengan baki debet sekitar Rp7,79 triliun (18,2%) diproyeksikan terdampak. Angka dan teknis kebijakan masih terus difinalisasi dan saat ini verfikasi menyeluruh sedang dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.

Dalam beberapa hari ke depan, dia mengatakan Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana tersebut.

pasang iklan di sini