
Peluang News, Jakarta – Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali meniadakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga hari ini, Selasa (18/6/2024).
Diketahui, peniadaan kebijakan ini telah dilakukan sejak Senin (17/6/2024) dan disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, maka penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 Ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/6/2024).
Oleh sebab itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi seluruh peraturan lalu lintas selama berkendara.
“Diimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).