
Peluang news, Jakarta – Sehubungan dengan adanya libur nasional pada 8-9 Februari 2024, maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di sekitar wilayah DKI Jakarta hingga hari ini, Jumat (9/2/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, @tmcpoldametro.
“Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan untuk peraturan ganjil genap dalam rangka libur nasional tanggal 8 dan 9 Februari 2024 tidak berlaku,” demikian tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diketahui, tanggal 8 Februari 2024 diperingati sebagai perayaan hari Isra Mi’raj 1445 Hijriah. Berdasarkan pendapat dari para ulama, peristiwa Isra Miraj diperingati pada tanggal 27 Rajab setiap tahunnya.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 pun telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional di tanah air.
Sedangkan 9 Februari 2024 merupakan libur cuti Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, yang di mana perayaan Tahun Baru Imlek-nya jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.