Peluangnews, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) berharap mendapat dukungan pemerintah melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendukung geliat industri yang diketahui berkontribusi signifkan pada perekonomian nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan, Kementerian Perindustrian telah merekomendasikan agar industri mamin menjadi salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas kebijakan HGBT.
“Sampai sekarang industri mamin belum mendapatkan hal itu. Kemenperin kan sudah berusaha untuk terus menyampaikan ini dan sebetulnya industri mamin sudah dimasukkan juga oleh Kemenperin usulannya. Tapi sampai sekarang itu belum terimplementasi,” kata Adhi, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Secara rerata, jelas Adhi, industri mamin membayar gas dengan tarif US$9 per juta metrik british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU). Bila penggunaan gas melebihi kuota, maka ada biaya lebih yang juga harus dibayar.
“Bahkan ini ada wacana mau dinaikkan lagi gasnya. Saya baru tadi terima beberapa surat dari anggota yang keberatan. Kita yang US$6 belum dapat, tapi malah dinaikkan,” ujarnya.
“Rerata harga gas itu sekitar US$9 dari industri mamin. Yang lebih berat lagi adalah adanya kuota. Kalau melebihi dari kuota, akan dikenakan biaya tambahan, surcharge. Itu kan sama saja kenaikan juga, karena ada tambahan. Itu yang memberatkan,” sambung Adhi.
Karenanya dia menyambut baik rencana pemerintah memasukan industri mamin sebagai salah satu penerima fasilitas HGBT bertarif US$6 per MMBTU.
Sebelumnya, rekomendasi penerima fasilitas HGBT murah diusulkan oleh Kemenperin. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disetujui atau tidak sama sekali.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perluasan sektor industri penerima fasilitas HGBT tengah ditimbang untuk diperluas. Salah satu yang sedang dibidik ialah industri mamin.
“Kami masih mengevaluasi kebijakan ini. Mungkin kita akan perluas ke industri sejenisnya. Kita akan lihat industri-industrinya mana yang membutuhkan. Seperti makanan dan minuman, ya kita akan lihat juga pangan yang mana,” kata dia, Jumat (4/8/2023).
Belum Optimal
Saat ini terdapat tujuh sektor penerima fasilitas kebijakan HGBT. Tujuh sektor tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT yang berlaku sejak 2020 itu dinilai belum optimal. Kemenperin mencatat lebih dari 95% perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 masih menerima harga gas bumi di atas US$6/MMBTU.
“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, seperti dikutip dari siaran pers.
Contohnya, kata dia, di wilayah Jawa Bagian Barat PT Indo Bharat Rayon mendapat HGBT USD6,61/MMBTU, PT Asahimas Chemical mendapatkan HGBT sebesar US$6,5 per MMBTU, sedangkan PT Trinseo Material US$6,73 per MMBTU.
Selain itu, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu. Pada 2022 terjadi pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61-93% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.
Sedangkan di Jawa Bagian Barat, selama 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah antara 89%-97%. “Jika industri memakai lebih dari 89%, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal,” jelas Febri.
Kemudian masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh menperin. Sepanjang 2022, misalnya, menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan.
Selain itu, juga terdapat industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT, namun belum diberikan. Sebagai contoh, PT Pupuk Iskandar Muda 1 yang belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 BBTUD.
“Kami berprinsip no one left behind, artinya tak ada satupun industri pengguna, gas baik sebagai bahan baku/bahan penolong dan energi yang tidak mendapatkan gas US$6 per MMBTU dan pasokannya lancar sesuai target,” pungkas Febri. (Aji)