BOGOR—Pusat Studi Satwa Primaya (PSSP), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IPB Unversity menggelar diskusi daring dengan tajuk “Dampak Pandemi Covid-19 dan Upaya Diagnosisnya pada Sektor Hewan Kesayangan, Satwa Akuatik dan Produk Perikanan”, Jumat (15/1/21) lalu.
Diksusi itu untuk menjawab pertanyaan apakah bisa terjadi penyebarannya pada hewan. Hal ini mendorong Pusat Studi Satwa Primata (PSSP), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Menurut Nuryani dari Balai Besar Karantina Soekarno Hatta, berdasarkan pengawasan terhadap Covid-19 pada masuknya hewan kesayangan di Indonesia, belum ditemukan hewan yang positif Covid-19.
Namun secara kebutuhan, perlu dikaji kembali terkait kebijakan pengujian Covid-19 pada hewan yang masuk ke Indonesia. Beberapa negara sudah mulai mempersyaratkan hasil pengujian Covid-19 pada produk hewan yang dieskpor.
“Sistematika pengujian Covid-19 untuk hewan dapat dilakukan di Indonesia atau di laboratorium negara asal hewan,” ujarnya dalam siaran pers dari laman IPB, Senin (18/1/21).
Sementara itu, Dr Uus Saepulloh mewakili PSSP menyampaikan terkait mekanisme waktu pendeteksian PCR pada SARS CoV-2. Pihaknya akan menggunakan RNA Ekstraksi dari sampel pernapasan atau oral diikuti dengan Real Time- quantitative polymerase chain reaction (RT-qPCR) sebagaimana yang direkomendasikan oleh WHO (World Health Organization).
“Hal ini memerlukan satu atau beberapa set pemeriksaan utama untuk menargetkan sequence (urutan) Sars CoV-2,” ungkap Uus.
Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak pada manajemen kesehatan satwa liar. Yakni pada hewan satwa itu sendiri, pekerja yang mengurusi satwa, sarana dan prasarana maupun sistem kerja.
Drh. Nur Purba Priambada, ASLIQEWAN (Asosiasi Dokter Hewan, Satwa Liar, Aquatik, dan Hewan Eksotik Indonesia) berharap diskusi itu memberikan kajian untuk menentukan arah kebijakan negara serta sebagai bahan kajian persiapan dan mitigasi pandemi.
Adapun langkah-langkah kesiapsiagaan dalam mencegah masuknya Sars CoV-2 melalui produk perikanan disampaikan oleh Teguh Samudro, selaku Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Yakni melakukan koordinasi teknis maupun operasional dengan instansi terkait; melakukan konsultasi pakar dalam rangka pemetaan risiko emergency plan, metode pengambilan sampel, penanganan sampel dan penetapan metode pengujian.
Selain itu perlu untuk melakukan komunikasi dengan dengan otoritas kompeten Tiongkok terkait jaminan bebas SARS-CoV-2 untuk produk perikanan dari Tiongkok; merumuskan bahan kebijakan dan regulasi; melakukan penyusunan pedoman kesiapsiagaan sektor kelautan dan perikanan dalam mencegah masuknya SARS- CoV-2 melalui produk perikanan.