hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Indonesia Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

JAKARTA—Perubahan iklim  menjadi  persoalan ekonomi masa depan.  Pada 2100, kenaikan suhu diproyeksikan  sebesar 2,5 hingga 4,7 derajat celcius akibat peningkatan gas rumah kaca.

Sementara dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu sudah disepakati bahwa ini bisa dijaga dalam level 1,5 derajat.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia dengan tema “Kebijakan dan Pembiayaan Energi dalam Menyongsong Pemulihan Ekonomi dan Presidensi RI di G20”, Kamis 25 November 2021.

Indonesia melalui Nationally Determined Contributions (NDC) berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dalam kondisi business as usual.

“Untuk memenuhi target ini, sektor energi ditargetkan menyumbang penurunan emisi sebesar 314 juta ton CO2e dan sektor kehutanan dapat menurunkan emisi sebesar 497 juta ton CO2e pada 2030,”ucap Airlangga.

Lanjutnya, pemenuhan target emisi GRK pada  2030 sesuai NDC tersebut membutuhkan biaya sekitar USD250 miliar.

Oleh karenanya diperlukan berbagai kegiatan untuk mendorong aksi mitigasi, tidak hanya dari Pemerintah tetapi juga dari swasta dan masyarakat maupun fiancil global.

“Dalam hal ini, salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah optimalisasi peran perbankan dalam melakukan penyaluran pembiayaan guna mempercepat transisi ekonomi mellaui ekonomi karbon rendah,” papar Menko.

Salah satu prioritas dalam Presidensi G20  menyumbangkan dan mengembangkan sumber pembiayaan yang dapat mendukung setiap negara termasuk negara berkembang untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dimaksud dalam The Glasgow Pact pada COP26. 

Hal ini penting karena perubahan iklim menjadi salah satu yang dipertimbangkan bagi pembangunan perekonomian dalam jangka panjang.

Percepatan transisi tersebut dapat melalui hal-hal berikut antara lain, perbankan secara agresif membiayai proyek-proyek hijau ataupun pembangunan yang berkelanjutan, kemudian memfasilitasi perdagangan karbon, baik perdagangan karbon di dalam negeri maupun dengan luar negeri.

Namun perlu dilakukan perdagangan secara transparan agar informasi yang ada adalah simetris information sehingga variasi dari harga karbon tidak berbeda jauh, serta mendorong penerbitan green bond atas upaya konservasi sumber daya alam.

Skema lain untuk pembiayaan hijau adalah dengan menggunakan Green Sukuk. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Green Sukuk  di pasar global.

Green Sukuk edisi tahun 2020 mencapai USD2,5 miliar. Selain itu, beberapa mekanisme lain adalah melalui Green Climate Fund.

Dana ini merupakan ‘pooling’ dari dana-dana pengelolaan lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup serta program platform blended finance yang dikelola oleh PT SMI (Persero) untuk melibatkan para filantropis global, lembaga internasional  filantropis serta investor lainnya.

Dari segi regulasi, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui penetapan Perpres Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Pemerintah juga telah memasukkan dalam revisi Undang-Undang Perpajakan untuk diberlakukannya pajak karbon. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim.

Tarif pasar karbon yang akan disiapkan diawali dengan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan implementasinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi penurunan emisi karbon di PLTU batubara.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate