hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Indonesia Desak Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Sengketa Sawit

Ilustrasi-Foto: Istimewa.

PeluangNews, Jakarta – Isu perdagangan komoditas strategis kembali menjadi perhatian dalam dinamika hubungan ekonomi global. Indonesia pun mengambil langkah tegas untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi sesuai aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Indonesia meminta Uni Eropa (UE) segera menindaklanjuti putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam perkara DS593 terkait minyak sawit. Selasa (24/2) menjadi tenggat akhir periode implementasi selama 12 bulan atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan pemerintah akan terus mencermati serta mengevaluasi setiap penyesuaian regulasi yang ditempuh UE. Fokus perhatian diarahkan pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan pelaksanaannya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” tegasnya.

Sepanjang masa implementasi, Indonesia melakukan pemantauan intensif terhadap perubahan kebijakan yang diberlakukan UE. Setelah RPT berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi komprehensif, mencakup aspek regulasi, metodologi penilaian, hingga implikasinya terhadap arus perdagangan, guna memastikan tidak ada lagi perlakuan yang merugikan produk sawit nasional.

Dalam putusannya pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan kebijakan UE terbukti memberikan perlakuan berbeda terhadap biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit yang diproduksi di UE maupun negara lain. Putusan itu menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Pada sidang reguler Dispute Settlement Body WTO tanggal 27 Januari 2026, UE melaporkan bahwa proses penyesuaian kebijakan masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung. Merespons hal itu, Indonesia menyiapkan sejumlah langkah lanjutan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan UE untuk memastikan kesiapan dari sisi hukum maupun teknis apabila diperlukan tindak lanjut.

Menurut Mendag, berbagai opsi kebijakan telah dipersiapkan apabila hingga akhir masa RPT UE belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap putusan WTO. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi guna memastikan proses penanganan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi industri kelapa sawit nasional.

Ia menekankan, Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan aturan yang menyimpang dari prinsip dasar nondiskriminasi dalam perdagangan internasional.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate