JAKARTA—Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) pada Senin(6/9/21) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal antara Indonesia dan Tiongkok.
Kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur People’s Bank of China (PBoC) Yi Gang. Dalam keterangan resmi BI disebutkan kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini.
Dengan demikian Indonesia dan Tiongkok memulai skema pembayaran local currency settlement (LCS) ini untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.
Keterangan dari situs Bank Indonesia menyebutkan, kerangka kerjasama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.
Penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.