Indeks Perilaku Antikorupsi di Indonesia Masih Jauh di Bawah Target

Indeks Perilaku Antikorupsi di Indonesia Masih Jauh di Bawah Target/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat Indonesia pada 2024 masih berada 0,29 poin di bawah target, yakni 4,14 poin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, angka tersebut yaitu berada di angka 3,85 poin dari skala 0 sampai 5.

“Nilai IPAK mencapai 3,85 atau mengalami penurunan sebesar 0,07 poin jika dibandingkan dengan IPAK 2023 yang mencapai 3,92,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, penurunan indeks ini merupakan salah satu bukti dari lebih permisifnya masyarakat terhadap perilaku korupsi di tanah air.

Selain itu, kata Amalia, penurunan ini juga disebabkan akibat melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Dengan demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikitnya masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi adalah sesuatu yang tidak wajar,” ungkapnya.

Padahal, Amalia menjelaskan, IPAK merupakan sebuah ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat.

“Semakin tinggi nilai indeks ini, maka semakin tinggi budaya antikorupsi di masyarakat. Namun sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, IPAK sendiri disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.

“Untuk Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin jika dibandingkan dengan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Sementara Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96),” terangnya.

Amalia menambahkan, IPAK masyarakat yang berada di perkotaan pada tahun ini tercatat sedikit lebih tinggi yaitu 3,86 jika dibandingkan dengan masyarakat perdesaan, 3,83.

“Semakin tinggi pendidikan, maka masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97,” pungkasnya.

Exit mobile version