octa vaganza

Indef Ungkap Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,38 Triliun Selama 2020

JAKARTAInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara menembus Rp4,38 Triliun sepanjang 2020.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati menyampaikan angka itu diestimasikan lewat data penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DJBC), sebesar lima persen.

Menurut Enny, Hal itu menandakan kebijakan cukai berdampak lebih negatif dan tak sesuai tujuannya. Maka itu diharapkan pemerintah harus memberikan instrumen cukai yang lebih sesuai agar tak merugikan negara.

“Faktanya banyak rokok ilegal yang tidak ditindak, bahwa kita ingin mengintervensi harus instrumen tepat ini saya rasa tidak tepat,” ujar Enny  saat Webinar “Akurat Solusi bertema Intervensi Rezim Kesehatan dan Ancaman Sektor Pertembakauan”, Kamis (27/5/21).

Kenaikan cukai juga merugikan negara. Hal ini disebabkan produksi menurun namun konsumsi tetap meningkat dengan rokok ilegal kini menjadi pilihan di tengah harga rokok yang naik.

Dengan menurunnya daya beli masyarakat menurun, permintaan rokok ilegal malah meningkat. Artinya, menurunkan prevalensi tak tercapai, padahal persoalannya bukan terhadap rokok legal.

Kenaikan cukai tahun ini terlalu eksesif bagi industri pertembakauan. Akibatnya, justru kenaikan cukai tak berdampak positif sesuai tujuannya.

Saat ini, kata Enny, kenaikan cukai malah menyakiti industri karena gagal menurunkan prevalensi perokok. Bappenas mencatat pada 2019, diharapkan prevalensi merokok anak usia 10 sampai 18 tahun sebesar 5,4 persen, namun mengalami peningkatan menjadi 9,1 persen.

“Dengan penerapan cukai yang eksesif malah produksi turun, namun prevalensi tetap tak berkurang,” pungkas Enny.


Exit mobile version