JAKARTA—–Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun mulai 2020 ini.
Ekonom senior Indef Aviliani menilai regulasi ini mendorong konsolidasi perbankan.Tidak hanya mengurangi jumlah bank yang menurutnya masih sangat banyak, tetapi juga untuk memperkuat permodalan.
“Hal itu, bisa dicapai dengan cara merger bank, akuisisi, atau jika tak ingin maka bank harus turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat,” ujar Aviliani dalam jumpa pers bertajuk “Mampukah Konsolidasi Perbankan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan?” yang digelar di Jakarta, Rabu (22/1/20).
Menurut data OJK (2019) jumlah bank yang memiliki aset di bawah Rp10 triliun mencapai 32 bank, yang terdiri dari: BUKU 1 (12); BUKU 2 (14); BUKU 1 Syariah (4) dan BUKU 2 Syariah (2).
Sementara data September 2019 menunjukkan 69 bank BUKU 1 dan BUKU 2 bermodal inti di bawah Rp3 triliun sebagaimana level minimal yang akan disyaratkan oleh OJK.
“Saat ini bahkan sebanyak 16 bank di Indonesia masih memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Karena itu, bank yang bersangkutan harus menentukan sikap dengan cepat,” kata Aviliani lagi.
Langkah OJK bukan hanya untuk memperkuat sistem perbankan, tapi merupakan penguatan jantung ekonomi negara.
Aviliani mengingatkan bisnis perbankan saat ini mulai tergerus. Pada masa mendatang bank tidak bisa sekadar mengandalkan bisnis penyaluran kredit.
“Perbankan ke depan perlu mempekuat pendapatan dari sektor fee based income atau pendapatan nonbunga dari jasa transaksi nasabah,” tutur Aviliani.
Indef juga mencatat perkembangan financial technology (fintech) menjadikan persaingan di industri perbankan naik signifikan. Hal ini terlihat ketika kredit lembaga perbankan turun, kredit yang disalurkan fintech tumbuh sangat cepat.
Sampai November 2019 pertumbuhan penyaluran dana di Fintech P2P mencapai 186,67% (year to date / ytd) dengan nilai mencapai Rp74,54 triliun. Pelaku Fintech P2P yang terdaftar dan berizin sampai dengan akhir 2019 mencapai 144 entitas, jauh melebihi jumlah bank umum yang hanya mencapai 118 unit.