Site icon Peluang News

Indef: Kenaikan PPN akan Memberikan Dampak Negatif, Upah Riil Turun hingga Ekonomi Terkontraksi

Indef: Kenaikan PPN akan Memberikan Dampak Negatif, Upah Riil Turun hingga Ekonomi Terkontraksi
Ilustrasi/dok.ist

Peluang News, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan dengan diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan akan memberikan berbagai dampak negatif. Diperkirakan upah riil masyarakat akan semakin menurun hingga pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi.

Esther Sri Astuti selaku Direktur Eksekutif Indef menjelaskan, pada tahun 2021 Indef telah melakukan kajian atas dampak dari kenaikan PPN sebesar 12,5% . Hasilnya, secara keseluruhan perekonomian mengalami kontraksi.

Perinciannya: upah nominal atau riil turun 5,86%, indeks harga konsumen turun 0,84%, pertumbuhan ekonomi turun 0,11%, konsumsi masyarakat turun 3,32%, ekspor turun 0,14%, dan impor turun 7,02%.

“Ini angka skenario jika tarif PPN dinaikan jadi 12,5%, tetapi pada saat pemerintahan presiden terpilih Prabowo nanti Januari 2025 tarif PPN rencananya akan dinaikan 12%. Jadi kurang lebih angkanya sekitar ini,” ujar Esther dalam Diskusi Publik Indef secara daring, Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan oleh Esther bahwa angka-angka tersebut didapat berdasarkan temuan bahwa ruang fiskal pemerintah cenderung kecil karena penerimaan negara dari pajak cenderung turun. Tak hanya itu, dari sisi pengeluaran lebih condong ke pengeluaran rutin daripada belanja modal.

“Kita perlu cermati, kenaikan tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian,” tutup Esther.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN itu akan tetap berlaku selama belum ada ketentuan perundangan-undangan lain yang batalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP.

“(Tetap naik 12%) sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Sebagai informasi, prospek kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, diatur bahwa kenaikan PPN sebesar 1% tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (Aji)

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Berpeluang Hambat Pertumbuhan Ekonomi RI

Exit mobile version