JAKARTA— Pemerintah resmi melarang WNA dengan riwayat kunjungan dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Negara-negara masuk dalam daftar pada Poin A.
Sementara untuk Warga Negara Indonesia yang datang dari poin A dikarantina selama 14 hari. Keputusan ini berlaku mulai Senin (29/11/21).
Demikian diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11/21).
“Untuk WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri di luar Daftar Poin A durasi karantinanya diperpanjang menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” ujar Luhut.
Kebjikanan baru ini merupakan imbas dari munculnya varian baru yang disebut Omricon.
Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Aturan itu imbas dari varian Omicron.
Menurut Luhut, daftar negara tersebut bisa bertambah atau berkurang sesuai evaluasi pemerintah. “List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi pemerintah,” imbuh dia.
Sejumlah negara bersiap melakukan upaya pencegahan penyebaran seiring dengan munculnya varian virus terbaru, omicron. Varian yang berpotensi lebih menular dibandingkan virus corona ini diproyeksikan akan banyak muncul di Eropa.
Pada Sabtu kemarin, Inggris memperketat aturan tentang pemakaian masker dan pengecekan kedatangan internasional setelah dua kasus baru ditemukan. Departemen Kesehatan Inggris mengatakan dua kasus yang ditemukan di Inggris terkait dan melibatkan perjalanan dari Afrika selatan.
Selain Inggris, kasus baru varian omicron juga ditemukan di Jerman, Italia, Belgia, Israel.








