
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, TPPU itu diduga bersumber dari praktik perjudian online (judol).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, pada hari ini, Senin (6/1/2025), ia mengatakan, aliran dana mencurigakan itu diduga digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujarnya.
“PT AJ diduga menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH,” sambungnya.
Kemudian, kata Helfi, dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online yaitu dengan menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku.
“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” terangnya.
“Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, lanjut Helfi, pihaknya pun telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang nilainya diperkirakan berkisar Rp200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” jelasnya.
Secara tegas, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, penyitaan Hotel Aruss ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara untuk para pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.