hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ikatan Wartawan Hukum Desak DPR Segera Batalkan RUU Pilkada

Ikatan Wartawan Hukum Desak DPR Segera Batalkan RUU Pilkada/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak dan mengecam keras sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi (Baleg).

Sebab, ketua Iwakum, Ryan Suhendra mengatakan, kedua putusan itu telah membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah.

“Sehingga hal ini dapat menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon boneka di Pilkada 2024,” ucap Ryan di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Apalagi, menurutnya, pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.

“Karena seharusnya sifat putusan MK ialah final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara,” kata Ryan.

“Untuk itu, maka apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK. Lalu, mereka melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Walaupun Rapat Paripurna yang sejatinya digelar pada hari ini ditunda, namun Ryan menilai bahwa hal tersebut merupakam salah satu akal bulus anggota DPR untuk menghindari penolakan masyarakat yang masif dilakukan di sejumlah daerah.

“Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR. Bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pendemo sudah pulang, Paripurna tetap dilakukan. Jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri Paripurna,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, sebagai bukti mendengar aspirasi rakyat, DPR harus segera menghentikan proses lancung yang saat ini sedang ditunda. Hal itu karena tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan pilkada tersebut selain politik elektoral.

“DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di Baleg secara singkat. Namun, hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia,” tambahnya.