hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Ihwal Kuota Internet Hangus Digugat ke MK

Masalahnya, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.

Praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler dan diam-diam meresahkan, disoal. Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke MK. Para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu dinilai menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota data internet.

Kedua pemohon, yang diketahui merupakan suami istri yang bekerja di sektor digital. Pemohon I Didi Supandi merupakan pengemudi transportasi online, sementara Pemohon II Wahyu Triana Sari merupakan pedagang kuliner daring. Keduanya menggantungkan aktivitas ekonomi pada koneksi internet berbasis kuota data.

Melalui kuasa hukum, pemohon mengatakan praktik kuota internet hangus menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Didi kesulitan melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online, jika tidak ada internet. Padahal, saat order sepi, kuota internet sebelumnya tidak terpakai dan hangus. Ini penyebab Didi berada di antara dua pilihan, atau mencari pinjaman untuk membeli kuota internet atau tidak bekerja. Begitu juga dengan Triana Sari yang bekerja sebagai pedagang online.

Karena itu, Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja dinilai telah melanggar hak konstitusional Didi dan Triana. Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja: ‘Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’. Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan avat (2) Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta MK membatalkan pasal itu secara keseluruhan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen; atau Sisa kuota yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator; atau sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir Juni lalu menyebut bahwa seluruh anggota selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.  “Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan. Langkah itu juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan; yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik. Marwan juga menyebut, pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi.

Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol. Di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa: kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.●

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate