hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

ICW: Penindakan Kasus Korupsi di 2024 Turun Drastis, Potensi Kerugian Negara Rp 279,9 Triliun

Ilustrasi : Korupsi | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan penindakan kasus korupsi sepanjang 2024 terjadi penurunan drastis.

Berdasarkan data ICW, sepanjang 2024, tercatat 365 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan Agung, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah kasus tersebut turun dibandingkan 2023. Aparat penegak hukum tercatat menangani 791 kasus korupsi dengan 1.675 orang tersangka.

“Kasus yang dapat kami temukan terdapat 364 kasus, dengan tersangka ada 888 orang,” kata
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Azhim, penurunan ini terjadi karena masih banyak satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan korupsi.

“Karena keterbatasan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, sehingga kami menemukan banyak satuan kerja di kejaksaan maupun di kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi,” kata dia.

Azhim juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, terjadi lonjakan potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp 279,9 triliun.

Kerugian negara naik Rp 251,5 triliun atau 885,2% dari tahun sebelumnya. Salah satu penyebab lonjakan potensi kerugian negara ini adalah kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.

“Kasus ini saja menyumbang kerugian (negara) terbesar yaitu senilai Rp 271 triliun atau sekitar 96,8% dari total keseluruhan potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya, memaparkan.

Azhim mengatakan bahwa ICW menemukan empat jenis korupsi dengan dua jenis pasal yang digunakan aparat penegak hukum selama 2024.

Dari total 364 kasus, sebanyak 90% atau 328 kasus korupsi di antaranya terkait dengan kerugian keuangan negara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hanya lima kasus yang ditangani dengan pasal pencucian uang dan 48 kasus dijerat dengan pasal 18 UU Tipikor,” ucapnya.

Azhim mengemukakan pula dari total 364 kasus korupsi, sebanyak 187 kasus di antaranya terjadi dengan modus penyalahgunaan anggaran.

Selanjutnya modus lainnya seperti proyek fiktif (42 kasus), laporan fiktif (38 kasus), mark up (33 kasus), mark down (20 kasus), pungutan liar (18 kasus), pemotongan (12 kasus), izin ilegal (9 kasus), pencucian uang (9 kasus), dan menghalangi proses hukum (1 kasus).

Kasus penyalahgunaan anggaran terbesar diduduki oleh kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

“Walaupun dana yang dikelola berasal dari iuran anggota, akan tetapi karena dana tersebut dikelola oleh perusahaan negara (BUMN), maka menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 2 huruf i beserta penjelasannya, maka kekayaan pihak lain (dana nasabah) tersebut termasuk keuangan negara,” imbuhnya.

Azhim mengatakan ICW mengidentifikasi sebanyak 21 latar belakang profesi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2024.

Dari total 888 tersangka, 261 tersangka berlatar belakang pegawai pemerintah daerah, kemudian pihak swasta sebanyak 256 orang, dan kepala desa 73 orang.

Pada 2024, tercatat dua orang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang mantan menteri.

“Data tersebut menunjukkan bahwa APH (aparat penegak hukum) belum memfokuskan penanganan korupsi terhadap pelaku dari kalangan high profile,” tutur Azhim, menambahkan. []

pasang iklan di sini