SERANG—Sudah hidup sebatang kara, tinggal di rumah yang tidak layak huni jua. Itulah nasib yang menimpa Jumenah (64 tahun), warga Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) pelayanan Ciruas ini mendiami rumah berdinding bata yang sudah lapuk di makan usia, lantainya hanyalah tanah merah dengan atap genting yang bocor di sana-sini.
Dengan penghasilan Rp100 ribu per minggu, ia harus mencukup kebutuhan hidupnya sendiri meski kekurangan.
Kehidupan Jumenah rupanya diperhatikan Kopsyah BMI yang memberikannya Hibah Rumah Siap Huni (HRSH) ke 321 dengan total biaya HRSH untuk Ibu Jumenah bantuan penuh dari Kopsyah BMI sebesar Rp27 juta.
Acara penyerahan kunci simbolis dihelat di Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 9 November 2021. Sebagai catatan, total unit rumah yang telah dibangun BMI di Kabupaten Serang mencapai 58 rumah dan terus akan bertambah lagi.
Pada hari itu, Kopsyah BMI juga menyerahkan rumah gratis ke-322 diberikan kepada Supiah (60 tahun). Supiah adalah non anggota. Supiah bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak menentu. Terkadang ketika ada penawaran kerja mendapatkan Rp10 ribu – Rp20 ribu per hari, hanya untuk makan sehari-hari itupun kadang tak cukup.
Supiah juga tinggal seorang diri di rumah berdinding bilik di Desa Silebu, Kragilan. Atap genting rumahnya sudah lapuk termakan usia. Sekalipun demikian, Supiah tetap murah senyum dan tak lepas berdo’a dan bermunajat kepada Allah berharap diberikan hal yang layak diusia yang senja.
Adapun total biaya HRSH yang didapatkan oleh Ibu Supiah sebesar Rp27 juta. Dengan rincian bantuan pihak keluarga dan tetangga sebesar Rp1 juta. Kemudian Plt Kades Silebu Rp300 ribu, sementara sisa biaya pembangunan Rp25,7 juta ditanggung oleh Kopsyah BMI.
”Terima kasih BMI, ibu-ibu yang ikut BMI terima kasih, sudah dibangunkan rumah bagi saya dan Ibu Supiah. Semoga apa yang dicita-citakan diijabah Allah SWT,” ujar Jumenah di sela acara tersebut.
Sementara Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara menyampaikan sesuaimemulai pesan dari Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta yang juga tercantum di Pasal 33 UUD 1945. Bahwa seharusnya badan usaha di Indonesia adalah Koperasi.
Koperasi dibangun dengan rasa kekeluargaan dan tolong menolong. HRSH untuk Jumenah dan Supiah adalah bentuk kepedulian BMI kepada anggota dan masyarakat.
”Hibah rumah siap huni kepada Ibu Jumenah dan Supiah adalah bentuk cinta BMI kepada anggota dan keluarga kita di Tegalmaja dan Silebu, Kragilan ini. Karena kepedulian ini adalah Perintah Allah SWT di QS Al Maidah ayat 2, syariatnya melalui koperasi,” ujar pria yang karib disapa Kambara.