hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

HR dan HPE Emas Resmi Berlaku per 23 Desember 2025

Ilustrasi /Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perdagangan luar negeri sesuai dengan dinamika pasar global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penetapan harga acuan ekspor untuk komoditas emas.

Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi komoditas emas pada Selasa, 23 Desember 2025. Untuk periode 23–31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar USD 133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan sebesar USD 4.165,15 per troy ounce (t oz).

Penetapan HR dan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penerapan HR dan HPE emas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam merespons kondisi pasar. “Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23—31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar USD 133.912,59 per kilogram dan HPE emas sebesar USD 4.165,15 per t oz,” ujar Tommy.

Menurut Tommy, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, antara lain melemahnya dolar Amerika Serikat serta meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai. Selain itu, penetapan tersebut didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix pukul 15.00 untuk periode 19 November 2025 hingga 9 Desember 2025. Proses penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan guna memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.

Penetapan HR dan HPE emas juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini bertujuan memastikan kebijakan yang diambil bersifat objektif dan selaras dengan dinamika pasar.

HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK), sementara HPE emas menjadi acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Penetapan HR dan HPE ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan BK atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang ditetapkan pada 17 November 2025.

“Kebijakan BK ekspor emas merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola komoditas emas sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” jelas Tommy.

BK dikenakan atas ekspor emas yang meliputi emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya; emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lain yang tidak termasuk dore; emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore; serta emas batang cetak mesin (minted bar).

 

pasang iklan di sini
octa vaganza