hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Terkait Naiknya Pajak Hiburan

Hotman Paris sebut Jokowi marah terkait naiknya pajak hiburan/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Pengacara kondang yang juga merupakan pengusaha, Hotman Paris menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dengan adanya penetapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Menurut Hotman, kemarahan Jokowi ini lantaran ia tidak mengetahui secara detail terlebih dahulu terkait aturan pajak tersebut.

“Jadi, saya dari minggu lalu itu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi, Presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut dan beliau marah,” ujar Hotman di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/1/2024).

“Informasi ini bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, tetapi saya dapat dari minggu lalu. Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” tambahnya.

Usai mendengar informasi tersebut, Hotman lantas melakukan berbagai upaya untuk memprotes besaran pajak hiburan tersebut.

Adapun salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan mengunggah banyak postingan atau pun video di berbagai platform media sosial yang dimiliknya.

Selanjutnya, Hotman meyakini, informasi kemarahan Jokowi ini merupakan hal yang akurat.

Pasalnya, pada Jumat (19/1/2024) lalu, kata Hotman, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut langsung mengumpulkan para menterinya untuk membahas persoalan ini.

Untuk hasilnya, pemerintah telah menyepakati bahwa pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan untuk memberlakukan tarif pajak lama.

“Akhirnya, pada Jumat lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Audiensi ini bertujuan untuk menerima berbagai tanggapan dan keberatan dari para pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan di tanah air.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta solusinya itu dengan adanya SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegasnya.

Selain itu, Airlangga menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 UU HKPD, Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

“Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%,” jelas Airlangga.

“Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Airlangga menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait juga tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan terhadap Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%).

“Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi para pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha untuk tetap kondusif,” ucapnya.

pasang iklan di sini