Berita  

Hotel Sultan Dipasangi Spanduk Tanah Aset Negara

Dok.Ist

Peluangnews, Jakarta – Sejumlah spanduk sebagai peringatan keras dipasang di depan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, agar mengosongkan lahan tersebut. Pemasangan spanduk itu dilakukan pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10) siang. Hotel mewah berdiri di Kompleks GBK itu dikosongkan, karena masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi pihak swasta PT Indobuildco sudah habis.

Tampak salah satu spanduk itu dipasang persis di depan logo Hotel Sultan. Kecuali itu, spanduk juga dipasang di beberapa sisi bagian depan hotel ini. Isi spanduk tersebut yakni “Tanah aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q.PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDR/2011.

Beberapa spanduk ini dipasang sebagai bentuk peringatan pemerintah kepada PT Indobuildco agar segera angkat kaki, mengingat masa HGB yang dikantongi atas lahan itu sudah habis.

Beberapa pihak dari PPKGBK juga sempat masuk dan berbicara dengan manajemen PT Indobuildco. Salah satunya dengan Direktur Umum (Dirut) PPK GBK, Hadi Sulistia.

Intinya pihak PPK GBK mengingatkan PT Indobuildco, kawasan blok 15 Gelora Bung Karno kini sudah menjadi aset negara. Diketahui, polemik upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah ini sejak awal memang berlangsung alot. Sebab, pengelola hotel ngotot untuk bertahan dan ogah menyerahkan aset tersebut kepada negara.

Awal mula terjadinya kasus itu karena Ibnu Sutowo kuasai Tanah Negara di kawasan GBK dan membangun Hotel mewah PT Indobuildco, perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo. Sebelumnya, sudah beberapa kali diminta angkat kaki dari Hotel Sultan, karena masa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis dan tidak diperpanjang oleh negara. Kuasa hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin, menyebutkan, Sekretariat Negara melalui PPK GBK bahkan sudah menutup beberapa akses masuk ke Hotel Sultan.

“PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Amir, Minggu (1/10). (Aji)

Exit mobile version