JAKARTA—Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) Firdaus Putra, HC menyambut baik langkah sejumlah koperasi simpan pinjam membentuk holding dengan cara melakukan pemekaran usaha (spin off)
Hal ini merupakan langkah yang tepat bagi gerakan koperasi. Koperasi-koperasi yang sudah mapan dan matang dapat mengembangkan bisnis lain di luar bisnis eksisting untuk membawa manfaat ke anggota menjadi lebih besar.
“Satu koperasi eksisting, inisiasi dan fasilitasi pendirian koperasi sektor lain, yang relevan dengan kebutuhan anggota dan peluang pasar. Dengan cara begitu, anggota memperoleh layanan plus-plus sesuai masing-masing jenis koperasinya,” tutur Firdaus ketika dihubungi Peluang, Rabu (8/12/21).
Selain itu KSP saat ini mengalami “over liquidity”. Satu hal ini mengisyaratkan adanya manajemen (perencanaan) funding dan lending yang belum maksimal. Juga kurangnya inovasi produk dan layanan sehingga dana tidak terserap oleh anggota.
Pemekaran merupakan solusi untuk hal tersebut. Inovasi produk/ layanan dapat dijawab dengan pendirian koperasi baru. Misalnya koperasi konsumsi atau pemasaran bagi anggota UKM, sehingga KSP nya tetap fokus pada pembiayaan sebagaimana lazimnya.
Firdaus mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi bagus merespon kondisi aktual di lapangan sekaligus mencari pengungkit bagi pengembangan koperasi di sektor riil.
Beberapa waktu terakhir ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong koperasi simpan pinjam (KSP) membentuk holding company dengan cara melakukanpemekaran usaha.
Pemekaran lembaga dilakukan dengan cara membangun satu koperasi sektor riil oleh KSP sebagai jangkar. Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan nilai promosi ekonomi anggota koperasi yang sebagian besar adalah pelaku usaha dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Firdaus paling tidak proses ini tidak dimulai dari nol, melainkan berangkat dari modalitas dengan adanya koperasi jangkar (anchor) yang menjadi bidan dari proses pemekaran di berbagai sektor tersebut.
Paham Core Comperency
Hanya saja Firdaus mengingatkan kepada koperasi untuk memperhatikan bahwa masing-masing bisnis/ industri memiliki karakteristik, yang berbeda satu sama lain. Unggul di keuangan, belum tentu unggul di pemasaran atau produksi.
“Sehingga koperasi harus memahami soal core competency tersebut, bila dari internal tidak ada yang kompeten, maka harus hadirkan SDM dari eksternal,” ucap dia.
Pemekaran ini beraneka macam caranya: bisa spin in (mendirikan entitas di bawah satu koperasi primer, misal PT, CV, Yayasan) dan bisa juga spin off (mendirikan koperasi baru).
Baik spin in maupun spin off semuanya dapat dipilih tergantung kebutuhannya. Bahkan pada satu koperasi tertentu bisa saja menerapkan spin off dan juga spin in.
Aspek regulasi harus diperhatikan. Khususnya pada KSP, yang harus tunggal usaha. Maka spin off lebih tepat bagi mereka. Pada yang lain, dengan corak KSU, bisa spin off dan/ atau spin in.
“Jangan sampai semangat pemekaran ini justru berimplikasi hukum di kemudian hari karena ketidakpahaman pengurus dan manajemen. Sehingga perlu mengkaji regulasi dan ketentuan masing-masing industri yang akan dikembangkan melalui pemekaran ini,” katanya menegaskan.
Partisipasi anggota perlu menjadi stressing. Sehingga keputusan dan hasil pemekaran wajib disepakai dan dilaporkan ke Rapat Anggota. Termasuk juga adalah partisipasi modal dalam pemekaran koperasi baru, yang akan membuat koperasi tersebut mengakar dan solutif bagi mereka.
Pendirian holding koperasi dilakukan untuk mengonsolidasi seluruh entitas lembaga/ perusahaan (koperasi, PT, CV, yayasan) di bawahnya. Tujuannya agar ada visi yang sama sehingga mampu mengefektifkan sumberdaya.
“Teorinya, adanya banyak lini tersebut menjadi leveraging factor bagi pengembangan bisnis dan keanggotaan koperasi. Satu sama lain menjadi terungkit,” pungkasnya.
Kemenkop dan UKM sendiri telah membuat beberapa proyek pelopor yang modelnya seperti Koperasi BMI, Koperasi CU Keling Kumang di Kalimantan Barat, Koperasi Kopkun di Banyumas, dan lainnya. Melalui pendekatan ini, Kemenkop dan UKM menargetkan usaha dan produk rakyat bisa tumbuh dan naik kelas
“Dengan cara seperti ini, anggota yang sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dapat menerima layanan dan manfaat optimum dari koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, di berbagai kesempatan.
Holding dan Pemekaran di Kopsyah BMI
Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kamaruddin Batubara mengakui pendirian Koperasi Sekunder Benteng Muamalah Indonesia, terikat untuk merespon pemekaran yang didengungkan oleh Kemenkop dan UKM.
Dia menegaskan BMI mengambil langkah tidak akan membentuk Peseroan Terbatas (PT), karena cara itu merupakan menyimpangan ideologi bahkan telah berselingkuh dari jati diri koperasi.
“Kita tidak lagi yakin bahwa model koperasi adalah model yang paling tepat untuk membentuk kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat” jelas Kamaruddin yang juga didapuk menjadi Presiden Direktur Koperasi Sekunder Benteng Muamalah ini di Garut, 30 November 2021 lalu.
Koperasi mampu menjadi badan hukum semua bisnis dan paling penting bisa memberikan kesejahteraan paripurna, yaitu anggota dan masyarakat yang mandiri, berkarakter dan bermartabat.
“Kita di BMI ingin memberikan contoh bahwa kita sangat percaya koperasi mampu mewujudkan cita-cita kita bersama” paparnya lagi.
Pembentukan Koperasi Jasa dan Perumahan Benteng Mandiri Indonesia (Kopjarum BMI) melengkapi, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) dan Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI).
Ketiga koperasi primer ini sinergikan dalam sinergi besar melalui Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI).
“Jadi nanti akan terjadi prinsip subsidiaritas, yakni prinsip di mana kegiatan koperasi sekunder tidak akan berbenturan dengan koperasi primer, justru memperkuat keberadaan koperasi primer” terang pria alumnus terbaik program pascasarjana UIKA Bogor ini.
Pengurus koperasi harus fokus pada bisnis koperasi dan menjadikan pekerjaannya bukan sebagai pekerjaan sampingan. Keputusan membentuk koperasi sekunder sebagai holding ini menjadi momentum penting dalam rangka menciptakan model pemekaran koperasi di Indonesia.
“Tidak ada gunanya mendirikan sekunder jika tidak mampu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengontrol segala kegiatan bisnis dan lembaga,” pungkasnya (Irvan).








