octa vaganza
Berita  

HLKI Ungkap Masyarakat Sulit Peroleh Akses Relaksasi Kredit

BANDUNG—Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja mengungkapkan masih banyak masyarakat terdampak Covid-19 sulit memperoleh keringanan kredit seperti dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Saat ini katanya debt collector masih marak bertindak melakukan penagihan. Itu artinya implementasi relaksasi kredit di lapangan jauh berbeda dengan ekspektasi masyarakat saat mendengar pernyataan Presiden.

“Kebijakan pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan keringanan cicilan kredit kepada masyarakat berbeda dengan apa yang digambarkan dalam penyataan Presiden,” ujar Firman dalam keterangan persnya, Senin (27/4/20).

Mereka yang  terdampak kebanyakan mereka adalah pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang membutuhkan relaksasi kredit. Pasalnya, tidak sedikit diantara mereka yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban untuk membayar kredit.

Firman  meminta agar pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pemerintah seharusnya memonitor OJK dan mengawal secara intensif implementasi dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini untuk mencegah PUJK mengabaikan kebijakan ini.

“OJK sebaiknya menerbitkan aturan yang secara spesifik mendorong PUJK melakukan relaksasi kredit, sesuai kebijakan presiden,” kata dia.

Menurut Firman isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 tahun 2020 yang sudah diterbitkan pertengahan Maret lalu hanya bersifat imbauan, bukan instruksi. 

OJK harus mengamankan dan bertanggungjawab dalam mewujudkan, mengimplementasikan, serta menjabarkan kebijakan presiden terkait relaksasi kredit.

Sementara dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, kebijakan presiden terkait keringanan kredit ini ditujukan bagi mereka yang menjadi konsumen sektor jasa keuangan. Sementara pengawasan bagi pelaku sektor jasa keuangan berada di bawah naungan OJK. 

Firman mengingatkan, Presiden Joko Widodo menyatakan, akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar.

Penundaan cicilan selama setahun, menurut presiden, juga berlaku untuk kredit motor/mobil yang diakses ojek online dan sopir taksi. Begitu juga dengan kredit perahu bagi nelayan.

“Namun, dalam praktiknya, relaksasi kredit tersebut sulit untuk diakses masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Exit mobile version