octa vaganza

Hingga April 2020, Mandiri Restrukrisasi Kredit 300 Ribu Debitur

JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk  menyampaikan telah melakukan restukturisasi kredit kepada lebih dari 300 ribu debitur terdampak Covid-19 hingga akhir April 2020 dengan nilai baki debet mencapai Rp58 triliun.

Sekretaris Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan  langkah yang dilakukan perseroan untuk membantu pemerintah menggerakkan ekonomi nasional. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

“Sebagian besar  mereka yang dikenakan kebijakan restrkturisasi merupakan debitur UMKM . Kami menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (30/5/20).

Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.  Hal ini sesuai dengan Surat OJK 27 Mei 2020.

“Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam surat OJK,” imbuh dia.

Hal ini akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. 

Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik pada jangka pendek maupun jangka panjang antara lain ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing berada kisaran 170 persen dan 112 persen. 

Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85 persen memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia.


Exit mobile version