Hindari Perang Harga, Pemerintah Kembali Revisi Permendag 31

Hindari Perang Harga, MenKopUKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 31/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang mews, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menyampaikan, Pemerintah Indonesia saat ini sedang memproses berbagai aturan mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) di lokapasar atau e-commerce.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai tindakan bakar uang atau perang harga yang kian terjadi antara lokapasar (e-commerce) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Teten menjelaskan, aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

“Ya, nanti itu akan direvisi, ini kan prosesnya masih akan berlangsung, kita sudah mengusulkan adanya peraturan Harga Pokok Penjualan (HPP),” ujar Teten usai kegiatan Dialog Nasional UMKM di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, revisi tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan tengah diproses hingga saat ini.

“Sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah dalam proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak Rabu (6/9/2023) lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag ini bertujuan untuk mengatur berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, seperti lokapasar (marketplace), social commerce, ritel daring, dan lain-lain.
“Kemendag telah menerbitkan Permendag 31/2023 pada September 2023. Setelah terbit, akan ada audit apakah aturan mampu mengikuti perkembangan teknologi karena aturan pemerintah harus disesuaikan dengan berbagai perkembangan teknologi yang ada,” jelas Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (14/11/2023).

Namun, Teten Masduki selaku MenKopUKM mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tersebut segera direvisi.

Hal in dikarenakan, menurutnya, masih banyaknya produk-produk yang dijual di lokapasar atau e-commerce dengan harga yang sangat murah atau tidak masuk akal.

Oleh karena itu, agar para pelaku UMKM di Indonesia tidak kalah saing dengan produk luar, ia berharap agar Permendag tersebut dapat segera direvisi dan disempurnakan dalam waktu dekat.

Exit mobile version